BINTANGPOST: Anggota DPRD Lampung Kostiana dapil 1 Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Acara yang dihadiri oleh Budi Ardiyanto Kabid Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung sebagai narasumber. Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak. Bertempat di Tanjung Karang Pusat, Kamis (01/04/21)
“Saat ini Kota Bandarlampung berangsur membaik dari pandemi covid-19, dengan adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat membuat penurunan kasus perhari di angka belasan saja. Saya yakin ini salah satu dampak dari sosialisasi yang dilakukan oleh wakil rakyat,” ujar Budi.
Selanjutnya, dalam sosialisasi yang dilakukan Kostiana meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Peran kita masyarakat Kota Bandarlampung sangat penting untuk terus menekan angka penularan virus Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kostiana.
Srikandi partai PDIP ini menyatakan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi penularan virus Covid-19, dari itu sosialisasi tentang perda AKB gencar dilakukan.
“Dengan melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat, memberikan dampak untuk lebih mengetahui tentang bahaya dari pandemi covid-19,” tambahnya.
Sosialisasi Perda AKB menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, untuk dapat menekan angka penularan kepada masyarakat.
“Kita berharap dari sosialisasi yang dilakukan membuat Kota Bandarlampung semakin baik dan dapat menurun menjadi zona hijau,” tutupnya. (*)