BANDAR LAMPUNG-BINTANGPOST : Guna melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), Jaksa Agung RI, Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andre W. Setiawan S.H, M.H, dalam rilisnya mengatakan dalam rangka evaluasi kinerja, Jaksa Agung RI, Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M memberikan pengarahan secara virtual kepada jaksa agung beserta jajaran.
"Acaranya bertempat diruang Video Conference. Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak Dr. Heffinur.S.H.M,H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak. Edyward Kaban S.H.M.H., serta para Asisten dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung," jelasnya Rabu (14/4/2021).
Kasipenkum menambahkan, dalam kunjungan kerja virtual yang ke-3 Jaksa Agung RI, Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M ingin memastikan arahan-arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan. Adapun pengarahan yang disampaikan pada kesempatan kali ini terkait tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih baik menggiatkan deteksi dini terhadap potensi AGHT.
"Ya terkait dengan kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan, baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum," ujarnya.(*)