Pengurus Dan Anggota DPRD Fraksi Demokrat Sambangi Polres Pesawaran

Pengurus Dan Anggota DPRD Fraksi Demokrat Sambangi Polres Pesawaran Foto : dokdpcpd/dian..

PESAWARAN-BINTANGPOST : DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, menyambangi kantor Polres Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/4/2021).

Rombongan pengurus dan anggota DPRD fraksi Demokrat tersebut menyampaikan laporan perihal KLB yang digelar oleh kubu Moeldoko beberapa waktu lalu, sekaligus menyerahkan maklumat DPP tentang penggunaan atribut.

Selain menyampaikan laporan, dan menyerahkan maklumat DPP, rombongan tersebut juga menyerahkan AD-ART Partai Demokrat yang sudah disyahkan oleh pemerintah.

Rombongan anggota dan pengurus partai besutan Presiden ke-6 (SBY) tersebut, diterima oleh Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo secara langsung.

“Intinya kedatangan kami menyampaikan maklumat, menyampaikan laporan, dan menyerahkan AD/ART dan meminta perlindungan hukum,” kata Ketua DPC PD Muhammad Zamzami.

Zamzami menegaskan, jika Demokrat versi KLB tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai dengan AD-ART partai Demokrat.

Karena itu ia menegaskan, bahwa jika ada kegiatan yang mengatas namakan partai Demokrat diluar kepengurusan yang saat ini sudah berjalan, maka dapat dipastikan itu illegal.

“Kalau ada yang mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan Demokrat diluar kami, maka itu dipastikan perbuatan illegal, dan kami meminta perlindungan hukum untuk itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, hasil Kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan kepengurusan partai Demokrat yang dituangkan dalam surat No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020)

Kepengurusan tersebut juga telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI, dimana Ketua Umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Begitu juga dengan Lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk Lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat.

Namun belakangan terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada 5 Maret 2021, hal itu dianggap illegal dan inkonstitusional, sebab dinilai baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Karena itu jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan partai Demokrat membuat dan membentuk mengadakan kegiatan atas nama partai Demokrat Pesawaran diluar kami, dapat dipastikan itu illegal, dan melawan hukum,” tuntasnya

Diketahui rombongan anggota dan pengurus serta DPRD Fraksi Demokrat yang mendatangi kantor Polres tersebut, diantaranya Ketua DPC Demokat Pesawaran, Muhammad Zamzami, Sekretaris DPC, Gunawan Hamid R, Bendahara DPC Demokrat, Nurwi, Ketua Fraksi Demokrat, Subhan Wijaya, Anggota Fraksi Demokrat, Bumairo, dan perwakilan PAC Demokrat 11 Kecamatan , Dian Aji Nihan. (*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment