Bintangpost : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Syafrudin
mengatakan, seluruh proyek pembangunan di daerah Lampung
akan didampingi oleh kejaksaan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari
terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah maupun
negara.
Dikatakan Syafrudin, sesuai instruksi Kejaksaan
Agung, pendampingan proyek pembangunan dilakukan oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D) yang sudah dibentuk.
Menurutnya, melalui TP4D, pihaknya melakukan
berbagai upaya pencegahan penyimpangan agar tidak terjadi sehingga anggaran
pembangunan akan tepat sasaran.
“Selain itu, Kejati Lampung juga akan terus
melakukan sosialisasi pencegahan agar kebocoran anggaran serta penyimpangan proyek
tidak terjadi,” kata dia, Kamis (11/01/2017).
Syafrudin
menambahkan, selain melakukan pendampingan, TP4D juga melakukan pengawalan kepada setiap kepala daerah yang akan melaksanakan
program pembangunan.
Dia menegaskan, TP4D tidak akan tumpang
tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP). Sebab pihaknya memiliki tujuan yang sama agar tidak terjadi
penyimpangan pembangunan di daerah. (dwp)