PTPN VII Perpanjang Kerjasama dengan Kejati Lampung

PTPN VII Perpanjang Kerjasama dengan Kejati Lampung Foto. Humas.

BANDARLAMPUNG-BINTANGPOST : PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN.VII) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung gelar penandatangan naskah kerjasama lanjutan, antara PTPN VII dengan Kejati Lampung.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Kejati Lampung, Senin (5/4/2021). 

Penandatanganan tersebut, dihadiri oleh Direktur PTPN VII Doni P. Gandamihardja, didampingi SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan, SEVP Ops II Dicky Tjahyono, Sekretaris Perusahaan Bambang Hartawan, Kabag Pengadaan dan Umum Iyushar Ganda Saputra, dan Kabag Aset dan Support Bisnis Muhammad Nugraha.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur, dalam acara tersebut menyampaikan, PTPN VII ini bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented), namun merupakan perusahaan BUMN yang juga berfungsi sebagai stabilisasi ekonomi nasional. 

Selain itu juga, kata Heffinur, dalam mejalankan proses bisnisnya harus senantiasa sesuai SOP dan memperhatikan aspek GCG, hal tersebut dalam implementasinya banyak mendapat bantuan hukum (litigasi maupun non litigasi) dari pihak Jaksa Pengacara Negara.


Heffinur mengungkapkan, kerjasama antara Kejati Lampung dengan Badan Usaha seperti PTPN VII ini dalam hal aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Sebab sering kali ditemukan gesekan kepentingan dengan pihak lain yang penyelesaian mengacu pada hukum yang berlaku.

"Ada kesan di masyarakat, Badan Usaha yang mengelola sumber daya seperti PTPN VII ini adalah milik negara, jadi asetnya milik rakyat. Terjadi salah pengertian seolah-olah milik negara milik kita juga dan boleh kita ambil sebagian. Dan hal ini harus kita luruskan dan tegakkan melalui penyuluhan hukum," katanya.

Dia menambahkan, penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah dijalin beberapa tahun terakhir. Domain dalam nota kesepahaman ini, yaitu Kejaksaan sebagai Pengacara Negara akan memberikan asistensi dan pendampingan terhadap perkara-perkara yang timbul secara perdata maupun tata usaha negara. Dan sebagai salah satu lembaga negara, Kejati Lampung akan ikut memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak lain.

Ruang lingkup pemberian bantuan hukum Kejati kepada PTPN VII, Heffinur menjelaskan antara lain, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendamping (legal asistance). Dan tindakan hukum lainnya. Seperti menjadi mediator atau fasilitator bila  terjadi permasalahan hukum antara PTPN VII dan pihak lain.

"Sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan PTPN VII akan terus berjalan dengan baik. Sehingga dapat berkontribusi positif bagi pembangunan. Kita akan sosialisasi ke daerah bila Kejati sudah melakukan kesepakatan dengan PTPN VII dalam memberikan bantuan penyelesaian hukum perkara keperdataan. Tim dari Kejati akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi bantuan untuk penyelesaian permasalahan perdata yang dihadapi PTPN VII di daerah. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Sementara menurut Direktur PTPN VII Doni P Gandamihardja dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kejati Lampung. 

Doni juga menyampaikan, PTPN VII selaku anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Holding Perkebunan sebagai pusat PTPN group pada tanggal 15 September 2020 telah menandatangani Perjanjian Kerjsama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

"Penandatanganan Kesepakatan Bersama pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tersebut. Dan kami sampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama antara PTPN VII dengan Kejati Lampung dalam hal penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilakukan sejak tahun 2012 dan selama ini telah berjalan dengan baik," ujarnya.

Keberhasilan kerja sama tersebut, lanjut Doni, dibuktikan dalam upaya penyelesaian beberapa permasalahan perdata yang dihadapi PTPN VII di wilayah Provinsi Lampung, baik melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) maupun jalur litigasi (pengadilan). 

Selain hal tersebut, kata dia, kontribusi lainnya dalam bentuk pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) dan atau pendampingan Hukum (legal assistance) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap rencana aksi korporasi PTPN VII, khususnya terkait pengelolaan asset perusahaan. 

Doni menambahkan, terkait permasalahan aset tanah PTPN VII yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, dalam penyelesaiannya juga memerlukan bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk memperbarui Kesepakatan Bersama/MoU yang telah berlalu masa berlakunya. Sehingga harapannya seluruh permasalahan dapat selesai dengan baik.

"Dengan kerjasama ini kami berharap, selain penyelesaian keperdataan dan tata usaha negara lainnya, juga dapat menjadi mediator dan fasilator dalam komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders)," katanya. (rls/red)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment