PESAWARAN-BINTANGPOST : Untuk meningkatkan tata kelola pelayanan secara baik, cepat, dan berkualitas dalam pemenuhan kebutuhan publik, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Ombudsman RI.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Pemkab setempat, Kamis (1/4/2021)
Bupati Pesawaran dalam kesempatan tersebut mengatakan, perlunya kerjasama Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI ini, merupakan cara yang sangat tepat, dalam upaya melakukan percepatan dan peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik di kabupaten setempat.
"Kita menyadari, masih banyak mimpi yang harus diwujudkan terhadap kualitas pelayanan masyarakat. Yang dilaksanakan dengan secara baik, cepat, dan berkualitas," ujar Dendi.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, lanjut Bupati, diharapkan pelayanan publik di Pemkab Pesawaran semakin optimal, cepat dan telah memenuhi sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat selama ini.
"Dimasa Pandemi ini, tidak dapat di pungkiri banyak terjadi penurunan pada semua sektor sebagai dampaknya. Untuk itu, kerja keras optimal bersama dan selalu optimis, merupakan solusi terbaik, dalam upaya kita secara terpadu untuk melakukan pemulihan, baik ekonomi, investasi begitupun sektor pelayanan publik," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Untuk itu, melalui Nota Kesepahaman ini, semoga Pemkab Pesawaran dapat menyelenggarakan pelayanan publiknya, secara lebih baik lagi," ucapnya. (red)