Lesty Sayangkan Keputusan Universitas yang Tetap Melakukan KKN

Lesty Sayangkan Keputusan Universitas yang Tetap Melakukan KKN .

BINTANGPOST: Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa di masa pandemi covid-19 menjadi sorotan bagi legislator DPRD Lampung Lesty Putri Utami.

Menurut Anggota Komisi V DPRD Lampung ini, PKL dan KKN yang dilaksanakan di masa pandemi berisiko terpapar covid-19. “Di saat Pemerintah meminta untuk tetap stay di rumah, justru ada kegiatan akademik mahasiswa di luar kampus, seperti KKN dan PKL. Ya disayangkan saja, terlebih untuk zona merah,” ujar Lesty, di ruang kerja Komisi V DPRD Lampung, Jumat (29/1/2021).

Namun menurutnya, secara kelembagaan DPRD Lampung melalui Komisi V belum menyurati pihak kampus yang menggelar pelaksanaan KKN dan PKL, hanya sebatas komunikasi biasa saja. “Jika benar harus dilaksanakan dengan pertimbangan yang diketahui pihak kampus, kami mengimbau agar pihak kampus yang melaksanakan PKL dan KKN dapat memberi fasilitas tertentu dalam pencegahan Covid-19 untuk mahasiswanya,” ucap srikandi PDIP Lampung ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung meminta agar pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa di masa pandemi covid-19 ditunda.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/0221/V.02.04/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan PKL bagi mahasiswa yang ditandatangani Arinal Djunaidi pada 21 Januari 2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Rektor Universitas/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se Lampung.

“Menindaklanjuti angka kasus covid-19 yang terus meningkat di Lampung dan seiring ditetapkan beberapa Kabupaten/Kota dengan status zona merah, maka harus menjadi perhatian sivitas akademika dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di Lampung,” tulis Arinal Djunaidi dalam surat tersebut.

Terdapat dua poin dalam surat tersebut. Pertama, pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, sehingga masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/sivitas akademika dapat menunda pelaksanaan PKL atau KKN. Dengan demikian program perkuliahan itu dapat dijadwalkan ulang hingga waktu yang tepat. Kedua, mengimbau kepada pimpinan universitas/perguruan tinggi/sivitas akademika untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di area institut pendidikan sehingga dapat mengoptimalkan penekanan kasus covid-19. (*)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment