BINTANGPOST: DPRD Lampung meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa komisioner Bawaslu Lampung terkait landasannya yang
mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 3,
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mencurigai kenetralan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Paslon Eva-Deddy. Hal ini lantaran putusan MA menganulir putusan KPU yang didasarkan putusan Bawaslu.
“Dianulir oleh MA, akhirnya kami tanda tanya, apa yang memotivasi mereka (Bawaslu), landasan mereka menafsirkan hal tersebut. DKPP harus mengejar alasan Bawaslu membuat tafsir dalam sebuah keputusan,”katanya di ruang kerja, Kamis (28/1/2021).
Yozi menjelaskan saat ini menunggu DKPP memeriksa di persidangan apakah ada indikasi pelanggaran etik atau tidak. Kalau ada, maka Bawaslu harus diberi sanksi pemecatan atau sebagainya.
“Saya harap Komisi 2 DPR RI yang saat ini masih menggodok Rancangan undang-undang pemilu, bisa lebih diperjelas kembali kewenangan dari lembaga Bawaslu ini,” ujarnya.
Secara personal, lanjut Yozi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah beberapa kali mendapatkan sanksi teguran keras dari DKPP. Dengan demikian, laporan ke DKPP ini adalah hal yang wajar.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I Mirzalie. Ia menerangkan keputusan Bawaslu memang harus dikaji ulang. Kemudian, DKPP harus menyidangkan mereka untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Akan jadi preseden buruk untuk demokrasi ke depannya, mengingat ini kan sudah terpilih kemudian dibatalkan di akhir. Dikhawatirkan ke depan akan ada gugatan yang tidak berbicara proses, tapi main di akhir pemilihan,” katanya.(*)