BINTANGPOST: AR. Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan yang di laksanakan di Jl. Panglima Polim, Kelurahan Segalaminder Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Sabtu (13/02).
Suparno mengatakan kegiatan yang di gelar ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Penerapan hidup sehat juga di perlukan supaya menjadi salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona.
“Sosper tentang Perda adaptasi kebiasaan baru ini di lakukan, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penularan covid-19,” ujarnya.
Dalam perda nomor 3 tahun 2020 disebutkan sanksi-sanksi yang berlaku untuk penegasan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Sanksi-sanksi di berlakukan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru
untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membandel dalam
penerapan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selanjutnya, Suparno menghimbau kepada masyarakat dalam menerapkan
protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Masyarakat di minta untuk
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak
berkerumun.
“Terapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, supaya menjadi
salah satu cara untuk dapat mencegah penularan covid-19,” tegasnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru, salah satu upaya kita dalam mencegah penularan covid-19. (*)