Yose Rizal Sosper AKB Dikecamatan Kotabumi Selatan

Yose Rizal Sosper AKB Dikecamatan Kotabumi Selatan .

BINTANGPOST: Dalam rangka sosiyalisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, penerapan Perda (peraturan daerah) di Dusun 17 Munjuk Jaya Desa Mulangmaya Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 03 Tahun 2020 di Kotabumi Selatan oleh Yose Rizal Anggota DPRD Lampug Dapil V (Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan).

Sempat juga di tinjau langsung oleh Satgas Covid-19 bersama perwakilan TNI, Polri, BPBD, dan Pol PP Kabupaten Lampung UtaraYose Rizal, mengatakan, terimakasih kepada bapak Antoni Kabiro Berita Krisma yang telah bersedia menyiapkan tempat. Jum’at, (19/01/2021).

“Mari kita patuhi dan terapkan tentang peraturan yang telah di resmikan oleh pemerintah bahwa betapa pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemik Covid-19 ini, dengan gaya dan budaya baru untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) demi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama”, ujarnya Yose.

Masyarakat setempat sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini yang telah di ada kan di desa dengan arahan dan petunjuk demi memutuskan penyebaran virus Covid-19 yang sedang memuncak di kabupaten Lampung Utara.

“Bagi siapa saja yang melanggar akan di kenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis, apa bila terulang sampai 3 kali akan di kenakan sanksi denda senilai satu juta atau penjara selama 2 bulan”, cetusnya.(*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Utara.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment