PRINGSEWU-BINTANGPOST : Sebanyak 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menerima Petikan surat keputusan (SK) Bupati Pringsewu.
64 PPPK tersebut terdiri dari guru sebanyak 34 orang, dan penyuluh pertanian 30 orang, dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi, di aula utama pemkab setempat, Senin (3/1/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan, keberadaan PPPK ini karena negara ingin memberikan kepastian kerja kepada mereka (pegawai, red) yang bekerja pada negara.
Dimana, katanya, hak dan kewajiban sebagai PPPK ada pada naskah perjanjian kerja yang ditandatangani.
"Oleh karena itu, agar segala peraturan yang ada dipelajari dengan baik. Termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai PPPK," ujarnya.
Sujadi juga mengatakan, PPPK memiliki hak-hak sebagai pegawai pemerintah. Akan tetapi, satu yang tidak dimilikinya yaitu hak pensiun.
"Pemerintah tidak mungkin dapat mengakomodir semua keinginan untuk dapat diangkat menjadi PNS. Karenanya, PPPK itu merupakan salah satu solusi, dimana untuk saat ini yang didahulukan adalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan," ucapnya.
Apapun yang diberikan oleh negara, lanjut Bupati Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri. Dengan bekerja sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab sesuai tupoksi yang ada. Jangan masa pandemi ini dijadikan alasan untuk tidak bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Selain itu saya juga meminta kepada seluruh PPPK, agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100. Yaitu 100% benar dalam perencanaan program kerja, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban," pintanya.
Turut hadir, Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Kepala BKPSDM Ani Sundari. Serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Hipni, dan Kadis Pertanian Siti Litawati.
Sementara itu, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mengungkapkan, PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun formasi 2020.
Dan para PPPK ini mempunyai masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun, dan dihitung sejak 1 Januari 2021. (Anton)