Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap Muridnya, Oknum Guru SMKN Kobar Diberhentikan.

Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap Muridnya, Oknum Guru SMKN Kobar Diberhentikan. Foto: Hrd/bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Oknum guru yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 4 orang muridnya di SMKN Kota Agung Barat/Kobar, berdasarkan hasil musyawarah pihak sekolah dan komite hari Kamis (11/2), memutuskan diberhentikan dari mengajar. 

Menurut Kepala Sekolah SMKN Kotaagung Barat, Dra.Sri Purwatiningsih, peristiwa tersebut dilakukan pelaku saat sedang melatih fisik, atas permintaan 4 orang anak murid sendiri, dan diduga melakukan tindakan dengan cara tak bermoral.

"Aksi tak terpuji oknum  guru terhadap muridnya yang masih berusia 16-18 tahun tersebut bukan pada saat proses KBM atau kegiatan sekolah, karena memang dilarang tatap muka, tapi lebih kepada hasil berembuk sendiri antara anak anak dan oknum guru tersebut minta di latih fisik, sementara si oknum guru itu bukan guru pembimbingnya, dan pihak sekolah tidak diberi tahu tentang rencana mereka tersebut, "ujarnya.

Dikatakan, keputusan tersebut menindak lanjuti laporan wali murid pada tanggal (3/2), terhadap tindakan oknum guru tersebut, karena dugaan telah berbuat tidak senonoh terhadap 4 orang murid putri di SMKN Kobar. "Dan pihak sekolah langsung melakukan pemanggilan kepada oknum guru yang diduga amoral tersebut pada tanggal (4/1), bersama - sama dengan wali murid dan ke empat murid yang diduga menjadi korban,  untuk di mediasi dan klarifikasi atas laporan wali murid tersebut,"terangnya.

Selanjutnya, tidak berhenti hanya sampai disitu,  Kepala Sekolah SMKN Kobar, Dra.Sri Purwatiningsih, bersama dewan guru Waka Kurikulum Handoko dan Guru BK Anjar Sulistio Rini, serta beberapa pengurus Komite Sekolah, Ketua Komite Taufik As Salam, segera melakukan rapat pada hari Kamis tanggal 11/2, dan memutuskan untuk segera mengeluarkan oknum guru yang masih berstatus guru honor tersebut.

"Demikian hasil kesepakatan musyawarah pihak sekolah dengan komite, siapapun guru yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid semua sepakat untuk dikeluarkan, dan bersamaan dengan rapat pihak sekolah dan komite, oknum guru dimaksud telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai guru honor di SMKN Kobar. Jadi saat ini, oknum guru honorer yang diduga melakukan tindakan asusila, tidak lagi berstatus guru honor lagi di SMKN Kobar,"pungkasnya.(Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment