Polresta Bandarlampung Kembali Ungkap Kasus Ranmor

Polresta Bandarlampung Kembali Ungkap Kasus Ranmor Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Agung Harto saat ekspose kasus di Mapolresta Bandarlampung.Foto:fer/bintangpost.

BINTANGPOST : Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka komplotan pelaku spesialis Pencurian Sepeda Motor yang sering melakukan aksinya di wilayah Kota Bndarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Agung Harto saat ekspose kasus di Mapolresta Bandarlampung, mengatakan, Polresta kembali berhasil ungkap kasus dan menangkap dua orang tersangka pelaku sepesilis pencurian kendaraan bermotor.

"korban Aditia pada Selasa 2 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB melaporkan telah kecurian satu  unit kendaraan  sepeda motor. Korban  warga Gedong Tataan, memarkirkan kendaraannya di depan kantor tempatnya bekerja di Jalan Pangeran Antasari" ujar Kasat Reskrim, Rabu (3/1/2018).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas dengan sigap, tanggap melakukan pencegatan dan penjaringan di jalan-jalan yang diduga tempat pelarian komplotan tersangka pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada pukul 21.00 WIB, kedua tersangka  pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil dijaring razia petugas yang melakukan pencegatan.

Dikatakan Kompol Agung Harto, kedua tersangka pelaku masih terbilang remaja. Bedasarkan indetitas dari kedua tersangka Hengki 18 Tahun  masih bestatus pelajar dan Hadiansyah 18 tahun status buruh, keduanya warga desa Jabung Lampung Timur.

"Unit Ranmor melakukan penagkapan terhadap pelaku ranmor, pelaku tergolong baru, umur 18 tahun keduanya merupakan warga Jabung Lampung Timur. Salah satu dari tersangka pelaku bersetatus pelajar di salah satu SMA di Lampung Timur,"terangnya lagi. 

Lebih lanjut Kompol Agung Herto menjelaskan, saat akan diamankan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan dengan berusaha menabrak petugas, sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak  kaki tersangka pelaku.

Para tersangka pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya di wilyah Jl. Antasari, Jl. Gajah mada dan Sukareme Bandarlampung. Sepeda motor hasil kejahatan dijual ke Lampung Timur dengan harga Rp. 2,5 hingga Rp. 3 juta rupiah sesuai type dan jenis sepeda motornya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka pelaku 1 unit sepeda motor dan konci letter T yang digunakan sebagai alat pelaku kejahatan.(fer-aap)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment