Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pembuat Akses Informasi Elektronik Bermuatan Melanggar Kesusilaan.

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pembuat Akses Informasi Elektronik  Bermuatan Melanggar Kesusilaan. Foto : Hrd/bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST :  Seorang pria 22 tahun berinisial MR warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Tipiter Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasalnya, tersangka menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka MR ditangkap saat berada di rumah kostnya di Bandar Lampung.

"Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, tadi malam Kamis (14/1/21)," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Ia menambahkan, pihaknya bisa mengungkapkan ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Hingga diketahui posisi pelaku sedang di rumah kostnya dan dilakukanlah penangkapan. 

Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim keduanya bercekcok mulut dan juga di pesan WhatsApp. Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. 

Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya. 

Mereka memberitahu ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. 

"Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan," terang AKP Edi Qorinas.

Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar print out percakapan whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban serta handphone yang digunakan tersangka.

"Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1,3,4 undang undang ITE," ujar AKP Edi Qorinas.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. (Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment