BINTANGPOST : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan sebanyak 314.874 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya pada perhelatan Pilkada Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Kabupaten Pesawaran, yang digelar di aula gedung serba guna Musium Transmigrasi Lampung, Senin (13/10/2020).
Menurut Yatin, jumlah tersebut didapat dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada Pesawaran.
"Jumlah tersebut merupakan hasil dari jumlah pemilih yang terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 155.095 dan pemilih pria sebanyak 163.698," terangnya.
Yatin juga mengatakan, meskipun telah ditetapkan DPT, tidak menutup kemungkinan sampai batas di hari pemilihan nanti, sangat dimungkinkan terjadi perubahan terhadap jumlah DPT tersebut.
Perubahan itu, lanjut dia, bisa saja terjadi akibat pemilih yang telah didata meninggal dunia, pindah rumah, menjadi anggota TNI Polri atau sakit karena gangguan jiwa.
"Untuk pemilih yang pindah domisili, nanti akan kita berikan waktu selama 14 hari untuk mengubah administrasi kepindahannya. Sedang untuk yang sakit jiwa, bisa tidaknya memilih, tergantung atas rekomendasi dari dokter jiwa, yang telah memeriksanya,” ujarnya.
Tentunya, Yatin menambahkan, setiap pemilih akan kita akomodir untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember mendatang, pungkasnya. (red)