Pemkab Tanggamus Perpanjang Masa Kerja ASN Dan Belajar Siswa Dirumah Sampai 22 April.

Pemkab Tanggamus Perpanjang Masa Kerja ASN Dan Belajar Siswa Dirumah Sampai 22 April. foto : sis/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Pemkab Tanggamus memperpanjang masa kerja bagi pegawai dan belajar bagi siswa di rumah sampai 22 April 2020.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi Wabup AM Syafi'i menjelaskan, hal tersebut merupakan  hasil rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19,  jajaran organisasi perangkat daerah, dan para camat. 

"Untuk para siswa masa belajar dari rumah diperpanjang sampai 22 April, bagi pegawai ASN Tanggamus kami putuskan memperpanjang masa kerja dari rumah sampai 22 April," ujar Dewi. 

Ia menambahkan, sesuai hasil pembahasan yang didasari perkembangan situasi saat ini, maka perlu ada penambahan waktu untuk pencegahan Covid-19 dari semula berakhir 30 Maret 2020 menjadi 31 Mei 2020. 

"Itu didasari surat bupati no 802/2937/40/2028 tentang Tanggap Darurat non Alam dan keputusan Presiden no 7 tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana non Alam. Pemerintah daerah akan terus melanjutkan upaya antisipasi. Meminta masyarakat membudidayakan PHBS dan makan makanan bergizi untuk daya tahan tubuh," terang Dewi. 

Bupati juga minta masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa, baik di lingkungan umum dan juga lingkungan sendiri, dengan tetap tenang, tidak panik, dan mengikuti instruksi pemerintah. 

Selain itu, Bupati juga minta masyarakat tidak melakukan penimbunan bahan pokok, serta tidak menyebarkan berita tanpa sumber jelas. 

"Kami juga akan terus memantau ketersediaan bahan pokok, tetap berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Polres tentang bahan pangan dan bahan penting," terang Dewi. 

Menurut Bupati, dana untuk penanganan Covid-19 di Tanggamus sebesar Rp 10,035 miliar lebih yang ditujukan ke tujuh satuan kerja, di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD Batin Mangunang, BPBD, Dinas Sosial, dan lainnya. 

"Perlu juga intervensi dampak dan percepatan penanganan yang diambil dari Dana Desa. Bagi pekon yang belum anggarkan APBD bisa membuat alokasi minimal Rp 20 juta atas bimbingan DPMD dan pendamping desa," ujar Dewi.(Sis)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment