PTPN VII Segera Lakukan Penataan SDM

PTPN VII Segera Lakukan Penataan SDM Foto. Ato (bintangpost.com).

BINTANGPOST : Analisis beban kerja (work load analysis, WLA) lembaga independen terhadap manajemen PTPN VII, merekomendasikan penataan ulang menyeluruh terhadap semua level tenaga kerja. 

Hal itu sebagai pilihan tidak populis yang akan dijalankan perusahaan tersebut, dalam rangka meningkatkan kinerja rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2020 yang sudah mendapatkan persetujuan dari Holding.

“Penataan ini, dilakukan bagi seluruh karyawan PTPN VII, baik karyawan tetap maupun tidak tetap. Dan ini memang pilihan, dalam rangka transformasi manajemen human capital atau SDM yang mengacu kepada undang-undang ketenagakerjaan, dengan memperhatikan remunerasi dan jaminan sosial secara normatif,” ujar Okta Kurniawan, Sekretaris perusahaan PTPN VII, Rabu (5/2/2020).

Okta juga mengatakan, rekomendasi WLA juga memberi catatan normatif tentang perlunya migrasi kultur korporasi di PTPN VII. Meskipun demikian, katanya, catatan itu menyebut budaya kerja di perusahaan agro memiliki kekhasan, dibandingkan perusahaan modern lain. Yakni kultur persuasi (soft touch) yang harus dimanag dengan pendekatan kemanusiaan (human interest).

“Levelling di perusahaan perkebunan ini punya rentang atau spare yang sangat lebar. Karena jumlah pekerja di lapangan dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan, yang relatif rendah mendominasi. Dan perusahaan akan lakukan secara bertahap dan dengan pendekatan persuasif,” tuturnya.

Menurut dia, kebijakan untuk penataan karyawan ini sudah menjadi keputusan RKAP Tahun 2020. Beberapa program yang sudah disiapkan, antara lain rotasi, mutasi, alih bidang tugas, golden shake hand (GSH atau pensiun dini), dan program penataan lainnya.

Selain itu, lanjut dia, manajemen melakukan kebijakan ini secara hati-hati dengan mengacu kepada ketepatan dan probabilitas pencapaian target. Bagi karyawan tetap, pihaknya meyakini akan berlangsung secara soft.

“Dan untuk karyawan tidak tetap di semua bidang, kami akan lakukan kerja sama pemborongan. Tetapi tetap memprioritaskan tenaga kerja yang sebelumnya sudah bekerja di sini. Seperti tenaga ILA atau honor,” jelas Mantan Manajer PTPN VII Unit Betung ini.

Dari semua proses penataan ini, Okta menambahkan, pihaknya akan secara rigid berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. 

Dan juga, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No SE.04/MEN/VIII/2013 yang mengatur Pelaksanaan Permenakertrans itu. Lalu, kata dia, secara teknis, perusahaan mempunyai regulasi tentang alur proses pelaksanaan pekerjaan PTPN VII.

“Kami minta seluruh Unit Kerja untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan. Bahwa kebijakan ini merupakan pilihan terbaik, dan ini sudah melalui kajian komprehensif dan simultan untuk kepentingan semua pihak baik perusahaan dan karyawan,” ucapnya.

Dia juga berharap, semua pihak terkait dapat memahami situasi dan kondisi perusahaan yang sedang kurang menggembirakan. Kebijakan yang diambil manajemen, adalah opsi paling rasional diantara pilihan yang sama sulitnya. Dan  semua pihak berpegang pada ketentuan yang berlaku. Sehingga seluruh program kerja perusahaan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil maksimal.

"Terkait kesesuaian kebijakan perusahaan dengan regulasi pemerintah, kami sudah berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Lampung. Agar semua langkah yang dijalankan perusahaan sinkron dengan Undang-Undang. Dan semua kebijakan yang kami ambil, sudah dikaji secara komprehensif, baik dari sisi bisnis maupun celah hukum," terangnya. (Ato)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment