DPMPP Gelar Pelatihan P3MD Aparatur Dan Lembaga Pekon

DPMPP Gelar Pelatihan P3MD Aparatur Dan Lembaga Pekon Pelatihan P3MD Kabupaten Pringsewu.

BINTANGPOST : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMPP) Kabupaten Pringsewu mengadakan pelatihan terpadu program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), kepada aparatur pemerintah dan kelembagaan masyarakat pekon PKK, BHP, dan LPM.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 7-8 Desember 2018 tersebut, digelar di Gedung NU Kabupaten Pringsewu, Jumat (8/12).

Sugiyanto, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Pekon DPMPP Pringsewu mengatakan, pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan partisipasi kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa. 

"Pelatihan ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa, yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa. Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan, dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa.

Dan juga, menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa, dan melakukan pendampingan desa yang berkelanjutan.

"Untuk itu, kegiatan pelatihan ini sangat diperlukan untuk pengelolaan pemerintahan desa yang baik. Selain itu, pelatihan ini juga dilakukan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa," ungkapnya.

Sementara itu, Amir Machmud Hasan, praktisi pemberdayaan masyarakat Provinsi Lampung menuturkan, pelatihan ini bertujuan untuk membuat desa atau pekon mampu dalam melakukan aksi bersama. Sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. 

Dia juga mengatakan, pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan oleh pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, forum musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan Desa. Lalu lembaga-lembaga lainnya, yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa pada umumnya.

"Pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan dengan berbagai hal, seperti melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pembangunan desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa," ujarnya.

Secara legal formal, lanjutnya, dalam peraturan pemerintah dan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4, bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. 

"Pendampingan itu termasuk penyediaan SDM pendamping dan manajemen, sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah dan undang-undang. Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya. 

Diketahui, selain menghadirkan fasilitator pemberdayaan masyarakat Provinsi Lampung Amir Machmud Hasan, hadir juga jajaran DPMPP Pringsewu bidang pemberdayaan masyarakat, Camat, Kepala Pekon, pengurus PKK, BHP, dan LPM, se-Kabupaten Pringsewu. (Cikhan)


Admin

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment