BINTANGPOST : DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat, untuk tidak duduk diam terhadap pembangunan pasar tradisional yang dikerjakan oleh PT. BRANTAS ABIPRAYA di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Pasalnya, proyek pembangunan pasar yang menghabiskan dana Rp77 milyar lebih dari dana APBD kabupaten tersebut, di indikasi dikerjakan todak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk tekhnis pekerjaan.
Seperti yang dikatakan wakil ketua satu DPRD Tubaba Yantoni, yang di dampingi oleh ketua komisi tiga Paisol bahwa. Ada indikasi tanah timbunan yang digunakan dalam pengerjaannya mengunakan tanah sampah.
Sedangkan, lanjut dia, tender untuk pembangunan pondasi pasar tersebut sebasar Rp1 milyar lebih.
"Tanah yang digunakan tidak sesuai speksifikasi, karena banyak sampah plastik dan kotoran yang tidak sesuai hasil laboratorium," ujarnya.
Memang betul yang menentukannya adalah menejemen ahli dibidang tersebut. Namun pihaknya sudah berkoordinasi, terkait banyaknya tanah timbunan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, timpalnya.
Menurut dia, tender proyek pembangunan pasar ini juga patut di curigai. Bagaimana kontraknya, legalitasnya, dan beberapa hal lainnya yang terkait. Begitupun perusahaan yang memegang tender tersebut.
"Kami minta dinas terkait PUPR jangan hanya duduk manis saja, tapi perhatikan tender tersebut. Ini patut kita curigai. Takutnya ada permainan atau kesengajaan," katanya, kepada awak media, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, Andi selaku menejemen kontruksi perusahaan mengungkapkan bahwa, terkait hal pihaknya sudah memberikan hasil laboratorium kelayakan tanah timbunan kepada DPRD ketua Komisi III.
"Untuk kelayakan tanah timbunan ini, hasil uji laboratoriumnya sudah kami serahkan ketua komisi lll," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa, untuk hasil uji laboratorium sebanyak 70% tanah timbunan akan di keluarkan, untuk uji kelayakan hasilnya 30% yang layak di gunakan.
Dan selanjutnya, kata dia, tanah yang tidak sesuai spek akan di keluarkan secepatnya.
"Batas waktu tanah timbunan yang tidak layak digunakan atau tidak sesuai spek dari hasil laboratorium akan kami keluarkan pada akhir bulan Agustus ini. " Pungkasnya.
Diketahui, pembangunan pasar Pulung Kencana tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp77.019.999.000 tahun anggaran 2018 sampai 2020. Dan untuk pengerjaan pembangunan nya dilaksanakan oleh PT. Brantas ABIPRAYA dengan masa kerja 18 bulan. (Heri)