BINTANGPOST : Badan Narkotika Nasional
Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 333
butir dan sabu seberat 19 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung AKBP Abdul Haris mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengembangan penangkapan kurir narkoba yang ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu pada Agustus 2017 lalu.
Dijelaskan Abdul Haris, dalam pengembangan
tersebut BNN mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika masing-masing
Dodi Purnomo Alias Pung bersama rekannya Fauji di Perum Bukit Beringin Raya
Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Dari tangan keduanya, BNN mengamankan
barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27,9 gram dan 350 butir pil ekstasi.
“Dari 27,9 gram sabu itu kami sisihkan 8,7 gram,
dari 350 butir pil ekstasi disisihkan 17 butir untuk pemeriksaan di Laboratorium
BNN RI dan untuk barang bukti di pengadilan,” kata dia, Rabu (6/12/2017).
Abdul Haris menambahkan, BNN juga
mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran
gelap narkotika para
tersangka senilai 1 Milyar lebih. Selain itu, kedua tersangka tersebut dikenakan
pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dwp)