Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PJU

Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PJU Foto. Sis.

BINTANGPOST : Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Ir. Soekarno Hatta menuju Islamic Center Kota Agung, Kamis (1/8/2019).

Kedua tersangka berinsial NS (40) dan MA (50) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung tersebut, berhasil ditangkap di Kampung Pasir Jaya Cikupa Tangerang Banten.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten.


Dia menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap atas laporan pencurian kabel penerangan sepanjang jalur Islamic Center Kota Agung dan RSUD Batin Mangunang milik Dishub Tanggamus sepanjang sekitar 450 meter tanggal 7 Juli 2019 lalu. 

"Akibat pencurian tersebut, pihak Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar 70 juta rupiah," ujar AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, di Mapolres Tanggamus.

Dalam kejahatannya, lanjut AKP Edi, tersangka NS melakukan pencurian seorang diri dengan memotong kabel ketika listrik sedang padam. Setelah berhasil, pelaku NS dibantu dua orang tersangka lainnya untuk mengupas kabel tersebut.

"Tersangka NS ini merupakan resedivis dari tiga kasus pencurian sebelumnya sejak tahun 2013 lalu. Dan pencurian ini merupakan kali ke 4. Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya. (Sis)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment