BINTANGPOST: Badan Satuan Polisi Pamong Praja kota Bandar Lampung memecat secara tidak hormat terhadap salah seorang anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden mengatakan, oknum anggota Pol PP berinisial AY, pelaku penjambretan di wilayah Kota Bandar Lampung, telah dipecat secara tidak hormat. Oknum anggota Pol PP yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut masih berstatus tenaga honorer.
Pemkot Bandar Lampung, khususnya Banpol PP, tidak menolerir pegawai yang berurusan dengan masalah hukum. Berdasarkan surat nomor 800.623.II.03.2017 dan kesepakatan bersama jajaran pimpinan Banpol PP Kota Bandar Lampung, yang bersangkutan di berhentikan secara tidak hormat.
"Kami tidak pernah mentolelir pegawai yang berurusan dengan hukum. Untuk proses hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung, " tegas Cik Raden, Kamis (30/11/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan, Banpol PP akan bertindak lebih tegas kepada anggotanya yang tidak disiplin,karena pihaknya selalu mengingatkan dan mengimbau pada setiap minggu dan setiap bulan di saat apel, guna mengarahkan agar anggota Pol PP dapat menjalankan tugas dengan baik.
Sebelumnya, oknum tenaga honorer Pol PP Kota Bandar Lampung ditembak oleh Tekab 308 Polresta Bandarlampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap karena kasus penjambretan. (KBRN-aap).