BINTANGPOST : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo promosi Doktor Ilmu Pemerintahan pada Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kampus IPDN Jl. Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan (30/4). Hadi Prabowo berhasil mempertahankan Disertasi dg judul “Pengaruh Implementasi Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.”
Hasil penelitian Hadi Prabowo secara singkat meliputi implementasi kebijaksanaan menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dengan pengaruh sebesar 18,9%. Dengan demikian, semakin baik Implementasi Kebijaksanaan akan semakin efektif pelaksanaan otonomi daerah.
Kemudian, pembinaan dan pengawasan menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dengan pengaruh sebesar 47,3%. Dengan demikian, semakin baik pembinaan dan pengawasan akan semakin efektif pelaksanaan otonomi daerah. “Implementasi kebijaksanaan, pembinaan dan pengawasan secara bersama-sama menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dengan pengaruh sebesar 66,2%. Dengan demikian, semakin baik implementasi kebijaksanaan dan pembinaan dan pengawasan akan semakin efektif pelaksanaan otonomi daerah, dan sebaliknya,”ungkap Hadi Prabowo.
Hasil penelitian Hadi Prabowo lainnya juga menyebutkan, dengan metode analisis ASOCA diperoleh faktor dominan sebagai solusi alternatif yang dapat digunakan sebagai model baru (novelty) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, yaitu model H A D I yang merupakan akronim dari Human resources (sumber daya manusia), Acceptance(penerimaan), Development (pengembangan), dan Innovation (inovasi).
Hasil penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal untuk kepentingan praktis, yakni Pertama, peningkatan sumber daya manusia (Human Resources) agar memiliki kompetensi yang baik dalam penguasaan substansi sehingga mampu melaksanakan BINWAS secara baik dan benar. Kedua, penerimaan (Acceptance) dilakukan dengan mengomunikasikan substansi pembinaan dan pengawasan diantara pihak pemberi dan pihak penerima sehingga Binwas dapat terwujud dengan baik, Ketiga, pengembangan (Development) subtansi Binwas, baik fisik maupun non fisik dilakukan dengan terus menerus yang direncanakan dalam program jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, dan Keempat, Inovasi (Innovation) tiada henti terhadap Binwas untuk selalu mencari terobosan positif dan memberi nilai tambah sehingga terjadi peningkatan kemanfaatan yang dirasakan oleh daerah khususnya, serta negara dan bangsa pada umumnya.
Selain
itu, rekomendasi Kelima, perlu menetapkan regulasi peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pembinaan, baik yang sifatnya tahunan maupun yang 5 (lima)
tahunan, Keenam, meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan dengan
Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dan perlunya penetapan Peraturan
Menteri Dalam Negeri terkait pengawasan yang sifatnya 5 (lima) tahunan, serta
yang Ketujuh, meningkatkan peran Kemendagri dalam Binwas secara komprehensif
dan terintegrasi.(Hmn)