Diduga Memiliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Diduga Memiliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polisi Tersangka SI (39) Warga Kampung Kaliapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dan WS (40) Warga Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.(Foto: humaspolreswk/bintangpost.

BINTANGPOST: Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan  pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (08/04/2019).

Tersangka SI (39) Warga Kampung Kaliapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dan WS (40) Warga Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan  bahwa pada hari Sabtu (06/04/19) sekira pukul 20.00 Wib, anggota satresnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

"Mendapat informasi tersebut, anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika" jelas IPTU Andre Try Putra, Senin (8/4/19).

Sementara, sekira pukul 22.00 WIB, lanjut dia,  anggota satresnarkoba  lansung melakukan penyergapaan di dalam rumah dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki inisial SI dan WS.

Hasil penggeledahan di salah satu kamar rumah Tsk SI , petugas memperoleh barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol plastik lasegar berisikan cairan bening, enam lembar plastik klip bekas pakai, satu buah jarum bakar, dua buah kaca pirek, dua korek api gas, dua buah cotton bud dan delapan batang pipet plastik.


"Kedua TSK beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuh Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(**).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment