Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curanmor di Jalinsum Baradatu

Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curanmor di Jalinsum Baradatu Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor inisial MI alias Ronek (43) (menghadap ke dinding) warga Desa Bungin Campang Kecamatan Sp. Martapura Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (21/3/19).(Foto:humaspolreswk)..

BINTANGPOST: Team Khusus Anti Bandit (Tekab)  308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor inisial MI alias Ronek (43) warga Desa Bungin Campang Kecamatan Sp. Martapura Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (21/3/19)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara  menerangkan kronologis kejadian curat pada Senin (27/08/2018) sekitar Pukul 23.30 WIB korban Zaenal Arifin  warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih datang dari rumah menuju ke RS.Bunda Asni untuk melihat istrinya yang sedang melahirkan namun setelah kendaraan di parkirkan semalam. pada selasa (28/08/2018) sekitar pukul 07.30 WIB korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di halaman RS Bunda Asni .

"hilang dirumah sakit bersalin, menunggu istrinya melahirkan" terang AKP Yudha Wiranegara, Kamis (21/3/19).

Kronologis penangkapan, lanjut AKP Yudha,  berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera  di desa Tebat Kankung Kecamatan Baradatu Kabupten Way Kanan hendak menuju Kabupten OKU Propinsi Sumater Selalatan. 

"Petugas yang memperoleh Informasi melakukan pengejar ke lokasi, sehingga  sekitar pukul 12.00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penyergapan dengan menghadang tersangka  tanpa ada perlawanan dari TSK. Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" terang dia lagi.

Atas perbuatannya Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment