BINTANGPOST: Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung yang memiliki 11 pintu tol, 6 diantaranya diwilayah Lampung Selatan, nantinya di sepanjang JTTS dari Bakauheni hingga Terbanggi Besar terdapat tujuh titik rest area di masing-masing sisinya.
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi sepanjang 140 kilometer diremikan pada Jum'at 8 Maret 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan peresmian Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, disela sela Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (19/3/19) mengatakan pembangunan Jalan TOL dimaksudkan untuk mempermudah akses dari daerah satu kedaerah lainnya, namun juga membuka peluang perekonomian bagi masyarakat, dikuatkan dengan regulasi pemda setempat, agar ada kegiatan ekinomi di exit TOL maupun Rest Area.
"Jalan TOL itu disamping untuk mempermudah akses dari daerah satu kedaerah lain, juga membuka peluang usaha, Pemda setempat yang mengaturnya" terang Hamartoni, Selasa (19/3/19).
Namun demikian, Hamartoni Ahadis juga mengatakan, kewenangan jalan Tol ada pada operator, dalam hal ini Hutama Karya (HK), dan masih menunggu sikap HK bagaimana didalam Rest Area ada kegiatan ekonomi.
"namun kewenangan itu ada pada operator, dan kita masih menunggu sikap HK (opetator), bagaimana di rest area ada kegiatan ekonomi" ujar dia.
Sementara, Terkait penerapan tarif tol, lanjut Hamartoni Ahadis mengatakan, sejauh ini belum ada kepastian. Para pengguna tol masih bisa menikmati tol secara gratis hingga penetapan tarif tol oleh Kementerian PUPR keluar.(aap).