Lakukan Curat, 2 Pelajar di Lamsel di Tangkap

Lakukan Curat, 2 Pelajar di Lamsel di Tangkap Foto: adji/bintangpost.

BINTANGPOST : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan lama tanjakan Temiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Rabu, (06/03/19).

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan didampingi  Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona menjelaskan , pelaku yang diamankan  berinisial IR (18), warga Desa Gedong Harta Kecamatan Penengahan, RM (15) warga Desa Sukabaru Penengahan, yang masih berstatus pelajar disalah satu sekolahan di Lamsel.

"Pelaku IR dan RM kami amankan, warga penengahan, status pelajar" terang Kapolres, Rabu (06/03/19).

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres pada hari Minggu, tanggal 3 Februari 2019 sekira pukul19.00 WIB di Jalan Lama Tanjakan Temiang Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lamsel telah terjadi tindak pidana curas R2 berawal dari korban di Bakauheni diminta tolong oleh pelaku IR dan pelaku LDW (DPO) dan kedua pelaku lainya untuk diantarkan ke Wilayah Penengahan Lamsel.

"Kemudian korban dan ketiga orang peIaku naik keatas motor korban berbonceng empat dan menuju lokasi yang dimaksud" Jelas Kapolres lagi.

 Sesampainya dilokasi Jalan Lama Tanjakan Temiang Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lamsel, pelaku IR menyuruh korban mengehntikan sepeda motornya, kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang sebelumnya telah dibawa oleh pelaku IR yang disembunyikan dibalik jaket yang dikenakannya kemudian menempelkan senjata tajam tersebut ke leher korban dan mengancam  korban.  Selanjutnya korban turun dari sepeda motor kemudian lari dan meninggalkan sepeda motor miliknya yang kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku RM kerumah pelaku IR.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, mlanjutkan ,bahwa ungkap kasus tersebut yakni hasil penyelidikan dari Tekab 308 Polres Lamsel dan berhasil menemukan barang bukti milik korban.

"Pada hari Rabu, (27/02/19), Anggota Tekab 308 dipimpin kanit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curas yg terjadi di Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lampung Selatan, hasil Iidik Ran sepeda motor tersebut berada di Desa Cintamulya Kec. Candipuro Lamsel, selanjutnya team bergerak dan mengamankan 1 unit sepeda motor Jenis BEAT tersebut ditempat teman pelaku 480 (penadah) ".Jelasnya.

Berdasarkan informasi dan hal Iidik dari pelaku 480 , sekitar pukul 15.00 WIB, dirumah pelaku IR yang berlokasi di Desa Gedong Harta Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dilakukan penangkapan terhadap pelaku IR dan pelaku RM dan 1 orang pelaku atas nama LDW berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran anggota Tekab 308.

Hal senada diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona menjelaskan ada tindakan dan penanganan khusus bagi pelaku yang masih dibawah umur.

"Bagi pelaku dibawah umur, Ancaman dibawah 7 tahun kita upayakan diversi, yakni nantinya ada bimbingan khusus bagi para pelaku dibawah umur yang akan dilalukan pembinaan langsung dari bapas, sidangnya pun nantinya akan diupayakan masuk ke peradilan anak" tutupnya.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lamsel guna penyelidikan lebih lanjut.(dji-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment