Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat Ranmor

Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat Ranmor Foto:humaspolreswk/bintangpost.

BINTANGPOST: Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) inisial  EP (35) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat di Rumahnya. Sabtu (9/2/19)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan penangkapanan pelaku EP merupakan hasil pengembangan dari  pelaku  HR (27) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang lebih dulu ditangkap pada pada hari Minggu (27/1/19) sekira pukul.16.00 WIB, di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

"Ya, ini (penangkapan EP) hasil pengembangan tertangkapnya pelaku HR, Sudara EP ditangkap di Kampung Cugah Baradatu bulan lalu" jelas Kompol Sarial Efendi, Sabtu (9/2/19).

Sementara kedua pelaku HR dan EP, lanjut Kapolsek,  melakukan curat sepeda motor Yamaha Byson warna Hitam, No. Pol : B 3285 EFD  milik sugeng (19) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (17/1/19), sekitar pukul 23.00 WIB dirumah Sdr. EP (Pelaku) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupetan Way Kanan.

"Modus pelaku mengajak korban mengobrol, ketika lengah, rekan pelaku  membawa  sepeda motor yang  diparkirkan disamping halaman rumah EP" kata dia lagi.

Diketahui,  korban saat hendak memindahkan kendaraan keteras rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban lansung melaporkannya ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at (8/2/19) sekira pukul 07.00 WIB anggota mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian anggota Polsek Baradatu yang di pimpin Panit 1 Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Baradatu.(**)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment