Polsek Way Tuba Ringkus Pencuri Getah Karet

Polsek Way Tuba Ringkus Pencuri Getah Karet Foro: hmspolreswk.

BINTANGPOST: Polsek Way Tuba berhasil meringkus Pemuda inisial DA (24) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan diduga melakukan pencurian getah karet.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Saeful Nawas menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 januari 2019, sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian getah karet di kebun milik korban Sopian di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

" Diduga melakukan pencurian getah karet, milik korban Sopian, TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya di Kampung Bandar Sari" terang IPTU Syaiful Nawas, Senin (14/1/19).

Saat itu,  lanjut Kapolsek, Jiwo Winarno (35) selaku pekerja harian datang ke kebun milik Sopian untuk mengontrol hasil deresannya, ketika melihat mangkok tempat penampungan getah karet sudah kosong,  jiwo melakukan pemeriksaan pada mangkok getah karet lain rupanya banyak yang  kosong.

"saksi berusaha mencari getah karet yang hilang di sekitar kebun dan tidak jauh dari lokasi menemukan getah karet yang disimpan dalam kotak sekitar 40 Kg berada di deket semak-semak yang disimpan pelaku" jelasnya lagi.

Sementara itu, Korban menunggu pelaku datang dengan cara  melakukan pengintaian untuk  menangkap pelaku di TKP , namun sampai ke esokan harinya sekira pukul 10.00 wib getah karet yang disimpan tidak diambil juga oleh pelaku, karena  lapar korban pulang ke rumah, sampai dirumah mendapatkan laporan dari istri korban bahwa ada yang  melihat pelaku  membawa karet miliknya hendak menjual hasil curian di salah satu pengepul karet. 

"Saat itulah, pelaku diamankan setelah korban bersama warga melaporkannya  ke petugas berikut satu unit sepeda  motor yamaha Vega ZR warna merah dan satu kotak getah karet berisikan 40 Kg tanpa perlawanaan dan dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Kata Kapolsek lagi.

Atas perbuatannya  pelaku  dijerat dpasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.(rll).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment