BINTANGPOST: Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabhu.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, Polres Lampung Selatan tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07.00 wib, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Telah mengamankan 5 orang tersangka, AK (21), MN (22), RF (22), NA (29) dan BI (46).
"barang bukti yang diamankan 15 koper merk polo yang didalamnya berisikan 295 paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja" Terang Irjend Pol Purwadi Aryanto, Selasa (8/1/19).
Disamping itu, juga diamankan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, 1 unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW, 2 unit handphone merk Iphone warna abu -abu dan warnahitam, handphone merk Oppo warnaputih dan kartu sim Axis.
Modus operandi, lanjut Kapolda, 15 koper tersebut dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 buah disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold dan 7 buah disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero.
"Disimpan di dua tempat, masing masing 8 (koper) di Inova dan lainnya di Pajero" ujar Kapolda lagi.
Disamping itu, Polres Lampung Timur telah memgamankan 2 karung plastik masing – masing berisi 30 paket berisi kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu. Pada 30 Desember 2018, di Desa Mulya Sari kec. Pasir Sakti kab. Lampug Timur. Sementara Tersangkanya diamankan di jalan Raya Cayur kel. Keronjo kab. Tanggerang provinsi Banten, R als K (51).