BINTANGPOST: Unit Satuan Reserse Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamanakan seorang laki-laki inisial RHN Lantaran kedapatan menanam pohon yang diduga ganja di rumahnya Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (31/12/2018).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori mengatakan penangkap RHN berkat laporan informasi masyarakat pada minggu 30 Desember 2018 sekira pukul 15.00 wib kepada Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bahwa ada seorang yang memiliki pohon ganja.
"Petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 WIB, sampai dilokasi kediaman RHN, lalu melakukan pengecekan, rupanya satu batang pohon yang diduga ganja di simpan pada pekarangan (belakang rumah) pelaku kemudian tersangka dan BB diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut" terang IPTU Rifqi Bashori, Senin (31/12/18).
Menurut Iptu Rifqi, Pelaku mengakui bahwa sudah menanam pohon ganja sekitar 5 bulan lalu, sejak dari biji.
"ya, menanam sejak 5 bulan lalu, menanam biji ganja" lanjut dia.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.