BINTANGPOST : Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membantah terkait adanya dugaan Mark up pembangunan rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.
Hal tersebut dikatakan Iwan Mursalin Kadis PUPR Tubaba kepada bintangpost.com, Kamis (27/12/2018).
Iwan Mursalin menuturkan, bangunan tersebut telah sesuai dengan nilai kontrak dan perhitungan konsultan yang disesuaikan dengan nilai satuan barang yang berlaku.
"Nilai anggaran pembangunan rumdis ini disesuaikan dengan nilai tukar dolar. Jadi tidak ada Mark up dalam anggaranya. Tentunya saya takut masuk penjara," ujarnya.
Dia menjelaskan, bangunan rumdis tersebut adalah tahap pertama yang dianggarakan dalam APBD Perubahan 2018 senilai Rp2,5 miliar. Sementara untuk tahap keduanya dianggarkan dalam APBD 2019 sebesar Rp4 miliar.
"Tahap pertama hanya sebatas bata merah dan atap serta pemasangan pintu dan pondasi pagar. Untuk tahap kedua, selain finishing, juga akan dilakukan penimbunan," jelasnya.
Dia menuturkan, tidak dipasangnya cakar ayam pada bangunan tersebut, karena menurut konsultan tidak perlukan, meskipun bangunan tersebut menggunakan pondasi setinggi 1.5 meter.
"Pondasi cakar ayam itu dipasang, kalau bangunannya bertingkat. Inikan bangunannya cuma satu lantai," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, terkait dengan pembayaran kegiatan fisik APBD Perubahan 2018 senilai Rp60 miliar, dirinya mengakui tidak dilakukan pembayaran pada tahun ini. Dan pembayarannya akan dilakukan dengan menggunakan anggaran pada APBD 2019 mendatang.
"Yang kita bayar tahun ini hanya uang muka kegiatannya saja. Dan kegiatannya tetap harus di PHO sesuai dengan kontraknya, yaitu tanggal 30 Desember 2018," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat kembali melelang proyek pembangunan tahap II rumah jabatan sekdakab senilai Rp4 miliar melalui APBD 2019.
Sementara, pembangunan tahap I masih belum selesai dikerjakan rekanan, yang menelan dana sebesar Rp2.5 miliar melalui APBD Perubahan 2018.
Selain itu, dugaan Mark up tersebut dikarenakan pembangunan rumdis ini sangat fantastis. Anggarannya melebihi anggaran pembangunan rumah dinas bupati dan wakil bupati setempat.
"Total biaya tahap I dan tahap II bangunan rumdis sekdakab ini mencapai Rp6,5 miliar. Ini belum taman dan perabotannya. Masa bangunannya melebihi nilai bangunan rumah bupati dan wakil bupati," ujar salah satu warga sekitar.
Selain itu juga, tidak adanya pemasangan kontruksi cakar ayam sebagai penopang bangunanannya yang menghabiskan anggaran milyar tersebut, sangat disayangkan oleh ketua komisi C DPRD setempat Paisol.
Menurut Paisol, dengan dana yang besar tersebut harusnya pembangunannya menggunakan kontruksi pondasi cakar ayam. Apalagi lokasi rumdis ini berada di dataran rendah dekat aliran Tulungni.
"Kalau musim hujan, daerah ini sering banjir. Lihat saja pondasi rumdis ini hampir dua meter. Tapi sayang, dengan anggaran yang begitu besar, bangunan ini gak pake cakar ayam," katanya. (Heri)