BINTANGPOST: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Untuk itulah, Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.
"warga diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 3018, apabila sampai batas waktu itu belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujar Kadisdukcapil Bandarlampung A. Zaenudin, Kamis, (27/12/18).
Sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, lanjut M Zaenudin seluruh Disdukcapil Se Indonesia hari ini, Kamis (27/12/18) melakukan perekaman E -KTP di luar Kantor. Untuk Disdukcapil Kota Bandar Lampung melakukan perekaman di LAPAS Narkoba Way Hui, untuk melayani para Warga Binaan.
"pada hari ini seluruh Disdukcapil Indonesia melakasanakan perekaman luar Kantor, hal ini sejalan dengan perintah Dirjen Dukcapil Profesor Zudan, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, ini adalah pekerjaan khusu dalam rangka menunjang cakupan perekaman yang mnenurut jadwal pada tanggal 31 Desember 2018 ini bagi penduduk yang telah berusia 23 tahun untuk melakukan perekaman” terangnya lagi.
Dikatakan A. Zaenudin, di Lapas Narkoba Way Hui ada sekitar 500 warga binaan yang berdomisili di Bandarlampung yang belum memiliki E KTP, dan ini adalah kekgiatan perekaman yang kedua, yang pertama dua pekan lalu telah dilakukan perekaman terhadap 125 Warga Binaan dan telah dicetak.
“Ini adalah kali kedua, yang pertama dua pekan lalu telah melakukan perekaman terhadap 125 warga binaan dan E-KTP sudah diterima Warga Binaan” pungkasnya.