BINTANGPOST : Dalam rangka transparansi pembangunan dan penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah dan desa. Pekon Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, menggelar Musyawarah Rencana dan Pembangunan Desa/ Pekon (Musrenbang).
Musrenbang Pekon yang digelar di Halaman Pekon Pandansari Selatan tersebut, dihadiri oleh Camat Sukoharjo Joko Hermanto, UPT Pertanian Sukoharjo, dan jajaran aparat Pekon, BHP, masyarakat Pekon setempat, Senin (27/11).
Kepala Pekon Pandansari Selatan Ngadiran mengatakan, Musrenbang ini dilaksanakan sebagai bentuk transparasi terhadap masyarakat dan publik, terkait untuk pembangunan di tahun 2018 di Pekon ini nanti.
Menurutnya, Musrenbang ini dapat menjadi ruh pembangunan karena merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien. Kegiatan ini juga sesuai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN).
"Musrenbang desa ini juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 66 tahun 2007, pasal 1 ayat 11 yang menyebutkan bahwa, Musrenbang desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa, untuk menyepakati rencana kegiatan di desa setiap tahun," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Musrenbang ini juga diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, yang menerangkan bahwa Musrenbang desa diselenggarakan oleh Kepala Desa, untuk membahas dan menyepakati rancangan kegiatan pembangunan desa.
"Saya berharap, dengan diadakannya Musrenbang ini akan menetapkan prioritas pembangunan desa/pekon, program desa/pekon, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa/pekon yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sukoharjo Joko Hermanto berharap, Musrenbang Pekon Padansari Selatan ini, dapat berjalan dengan baik.
"Saya berharap kepada seluruh aparat, BHP, tokoh dan lembaga masyarakat Pekon ini, memberikan sumbangsihnya dalam penetapan program pembangunan prioritas pekon," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, Musrenbang ini dapat dijadikan untuk menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan. Dan juga, sebagai langkah dalam menetapkan prioritas kegiatan desa atau pekon, yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana desa yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendapatan lainnya.
Kemudian, lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai langkah untuk menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang kecamatan.
"Saya berharap, pelaksanaan Musrenbang ini bisa berjalan dengan baik dan transparan. Dan jadikan Musrenbang ini sebagai tempat untuk menampung dan menetapkan segala program-program pembangunan, untuk kemajuan Pekon Padansari Selatan ini," harapnya. (Yan)