Pesawaran Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan 2018

Pesawaran Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan 2018 Foto. Humas.

BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2018 oleh Ombudsman Republik Indonesia. 

Penganugerahan ini merupakan sebuah prestasi, karena sebelumnnya kabupaten Pesawaran masuk zona merah pada tahun 2017, namun kini masuk kedalam zona hijau dengan nilai 88,55.

Indikator yang membuat Kabupaten Pesawaran masuk zona hijau setelah satu tahun terakhir ini, adalah karena telah memenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik. Sesuai dengan UU 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

Kemudian, kriteria dasarnya antara lain yaitu maklumat pelayanan, ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus bagi kaum difable, adanya informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan, dan adanya petugas khusus pelayanan yang profesional. Serta adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, dan adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi.


Kriteria tersebut didapat dari hasil penilaian standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pesawaran. Diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PTSP, Dinas Sosial.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Perhubungan.

Penganugerahan tersebut, diserahkan langsung oleh Ombusman RI kepada Bupati pesawaran Dendi Ramadhona, di Auditorium TVRI Jakarta. 

Diketahui, sebanyak 97 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona hijau pada tahun 2018. Dan untuk Propinsi Lampung, hanya tiga kabupaten yang memperoleh predikat kepatuhan, yaitu kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu. (Rls)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment