Walikota Bandarlampung Sampaikan Dua Raperda Perubahan

Walikota Bandarlampung Sampaikan Dua Raperda Perubahan foto :dwi/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Walikota Bandarlampung Herman HN menyampaikan dua Raperda perubahan pada rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD setempat, Senin (12/11/2018) pagi. Kedua Raperda itu terkait perubahan perda tentang pajak daerah dan perda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Walikota Herman HN mengatakan penyampaian dua Raperda tersebut  sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung guna meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perpajakan serta untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Kota Bandarlampung perlu segera dilakukan perubahan peraturan daerah. “Karena dalam ketentuan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bandarlampung Walikota menilai bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kota Bandarlampung maka beberapa ketentuan dalam Perda tersebut perlu ditinjau kembali. (dwi)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment