BINTANGPOST : Walikota
Bandarlampung Herman HN menyampaikan dua Raperda perubahan pada rapat paripurna
DPRD di Gedung DPRD setempat, Senin (12/11/2018) pagi. Kedua Raperda itu
terkait perubahan perda tentang pajak daerah dan perda tentang penyertaan modal
pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Walikota Herman
HN mengatakan penyampaian dua Raperda tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung guna meningkatkan pelayanan
masyarakat di bidang perpajakan serta untuk menunjang pertumbuhan iklim
investasi di Kota Bandarlampung perlu segera dilakukan perubahan peraturan
daerah. “Karena dalam ketentuan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang
pajak daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” kata dia.
Sementara
itu, terkait dengan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014
tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota
Bandarlampung Walikota menilai bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian
dan dinamika pembangunan di Kota Bandarlampung maka beberapa ketentuan dalam
Perda tersebut perlu ditinjau kembali. (dwi)