BANDAR LAMPUNG - 12 Pekon dan 1 Kelurahan dari lima kecamatan di Kabupaten Pringsewu, diresmikan oleh Kemenkum HAM RI sebagai Pekon dan Kelurahan Sadar Hukum.
Peresmian tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto, di aula Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (12/9/2018).
Pekon dan Kelurahan yang diresmikan tersebut diantaranya Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pamenang Kecamatan Pagelaran. Kemudian Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
Selanjutnya Pekon Margosari dan Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara, lalu Pekon Selapan, Sidodadi dan Sukorejo Kecamatan Pardasuka. Serta Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo.
Peresmian kedua belas pekon dan satu kelurahan dilakukan tersebut, bersamaan dengan desa dan kelurahan lainnya dari kabupaten dan kota se Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Benny Riyanto yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengatakan, penetapan Desa dan kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum.
Dan sekaligus juga, lanjutnya, untuk lebih mensinergikan serta meneguhkan upaya bersama, dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum.
"Dengan ditetapkannya desa dan kelurahan sadar hukum ini, kita berharap dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan yang lainnya di Provinsi Lampung ini. Agar dapat lebih menguatkan, bahwa negara kita ini adalah negara hukum," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono menuturkan, Desa atau Kelurahan Sadar Hukum ini telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya. Dan telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
"Desa atau kelurahan binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati atau walikota setempat. Dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional," jelasnya.
Bambang mengungkapkan, dasar pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut Asisten II Provinsi Lampung bersama jajaran Fokorpimda Provinsi Lampung, Bupati Pringsewu Sujadi bersama para bupati se Provinsi Lampung. Dan juga para camat beserta kepala pekon dan lurah, yang wilayahnya menjadi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, beserta para camat dan kepala pekon serta lurah yang mendapat plakat dan medali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Diketahui juga dalam acara tersebut, dilakukan juga serahterima sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung oleh Bupati Pringsewu Sujadi.
Dan juga, penandatanganan kerjasama hukum dan nota kesepahaman, serta pengukuhan Duta Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung. (Rls)