BINTANGPOST : Dalam waktu tiga hari jajaran Sat Resnarkoba Polres Pesawaran mengamankan tiga orang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu dikecamatan Gedong Tataan dan Waykhilau kabupaten setempat.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Wahyu Anifudin (28) warga Desa Bogorejo dan Andi Wijaya (26) warga Dusun Sidototo Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan. Serta Mulyadi (51), warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan nomor : LP/A-410/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran, tanggal 11 agustus 2018. Kemudian nomor : LP/A-411/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran, tanggal 12 agustus 2018, dan LP/A-412/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran, tanggal 13 agustus 2018.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan para tersangka ini dilakukan ditempat berbeda, seperti tersangka Wahyu Anifudin (28) yang ditangkap di jalan A. Yani depan Cucian Mobil Desa Kutoarjo kecamatan Gedong Tataan sekitar jam 19.30 Wib tanggal 11 Agustus 2018.
Lalu, tersangka Andi Wijaya (26) yang ditangkap di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong tataan sekitar jam 01.00 Wib tanggal 12 Agustus 2018, dan Mulyadi (51) di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau sekitar pukul 21.30 tanggal 13 Agustus 2018.
"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Pesawaran bersama barang bukti tiga bungkus klip bening, dan satu pipa kaca yang berisi kristal diduga sabu-sabu, alat hisap atau bong, serta satu buah handphone. Dan juga para tersangka ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," ungkapnya, kepada media ini, Selasa (14/8/2018). (Red)