BINTANGPOST :Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik Lukmansyah, SE, MT sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (24/5/2018). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 29/M Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018. "Di Aparatur Sipil Negara (ASN) ada tiga jabatan, yakni Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Untuk Jabatan Fungsional terdiri dari Fungsional Keahlian dan Fungsional Keterampilan, dan yang dilakukan pelantikan hari ini yakni Fungsional Keahlian," ujar Didik.
Didik
mengatakan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama merupakan tertinggi pada
Jabatan Fungsional. "Ahli Utama adalah keahlian yang tertinggi, dan
jabatan yang diemban pak Lukmansyah itu juga adalah jabatan tertinggi untuk
Fungsional. Karena itu diputuskan langsung oleh Presiden dan yang melantik
harus Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Apabila di Provinsi yakni Gubernur,
jika Kota yakni Walikota dan bila di Kabupaten yakni Bupati. Jarang yang bisa
mencapai jabatan ini, karena dia harus memenuhi persyaratan yang cukup
banyak," katanya.
Didik
menyampaikan sebagai pejabat Fungsional, Widyaiswara memiliki tugas yang
semakin berat untuk mewujudkan sumberdaya aparatur yang profesional dalam
menjawab semua tantangan zaman. "Terlebih saat ini, Provinsi Lampung terus
melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor, yang kesemuanya itu
memerlukan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkompeten. Di samping proses
belajar mengajar, diharapkan juga kepada Widyaiswara agar lebih banyak lagi
membuat terobosan guna membantu terwujudnya kelancaran program Diklat yang
lebih baik dimasa yang akan datang," ujarnya.
Didik berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk tetap
bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan komitmennya dalam
melaksanakan tugas. "Selamat bertugas semoga dengan jabatan itu,
bermanfaat bagi bangsa dan negara," tandasnya. (Her)