BINTANGPOST : Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan melalui Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Effendi memaparkan , pada hari Selasa 22 Mei 2018 sekira pukul 14.30 WIB Satreskrim polres Lamsel berhasil mengamankan pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengatasnamakan LSM yang melakukan pemerasan kepada kades Titiwangi kecamatan Candipuro , Lampung Selatan.
"Pada hari Selasa tanggal. 22 Mei 2018, Sdr.Sumari dihubungi oleh orang tidak dikenal mengaku bernama Sdr.Suroso (pegawai inspektorat Lamsel) dan mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Sdr.Joko (kepala inspektorat Lamsel) lalu meminta uang sebesar Rp.1.000.000 . Sekira pukul 14.30 WIB kedua pelaku meminta tolong kepada Sdr.Galuh Putra untuk mengambil uang kepada korban dan mengatakan bahwa pelaku disuruh orang inspektorat untuk mengambil uang . Setelah korban menyerahkan uang terhadap Galuh Putra , anggota satreskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya." Papar Efendi , Selasa (22/5/18)
Para pelaku yang diamankan tersebut yakni Naim (48) warga simpang tiga Bakauheni dan Indra Yulian (27) warga negeri pandan Kalianda. Keduanya ditangkap atas laporan kades Titiwangi , Candipuro , Sumari (51).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp.1.000.000 dan empat unit Handphone genggam . Atas tindakannya tersebut ,pelaku dijerat pasal 368 KUHP .(dji).