BINTANGPOST : DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD Pringsewu tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2017 Kabupaten setempat.
Dengan dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Hi. Stiyono, SH ini dihadiri Bupati Pringsewu Hi. Sujadi dan wakil bupati Hi. Fauzi, beserta jajaran pemerintah kabupaten dan Muspida Pringsewu, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu di komplek perkantoran pemkab setempat, Selasa (15/5/2018).
Bupati Pringsewu Hi. Sujadi dalam sambutan mengatakan, paripurna LKPJ Kabupatrn Pringsewu ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.24 tahun 2005, tentang standard akuntansi pemerintahan.
"Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report, terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun berjalan," ujarnya.
Dengan kata lain bahwa, lanjut Sujadi, aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai. Hal ini juga sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik, melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah.
"Kami akan berupaya mewujudkan masukan atau saran yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Pringsewu, pada program pembangunan berikutnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu juga meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah, agar benar-benar mencermati berbagai masukan tersebut. Dan sekaligus, menindaklanjutinya pada program-program atau kegiatan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang, secara sistematis, sesuai dengan rambu-rambu maupun mekanisme yang ada, pungkasnya. (Rls)