Warga Suka Baru Padati Sidang Lokasi Lahan JTTS Register II Pematang Taman

Warga Suka Baru Padati Sidang Lokasi Lahan JTTS Register II Pematang Taman Warga Suka Baru yang memadati lahan JTTS saat sidang lokasi register II Pematang Taman Lamsel.

BINTANGPOST : Puluhan warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, memadati lahan yang terkena proyek nasional pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi besar di dusun setempat, Jumat (13/4/2018).

Hal tersebut dikarenakan, telah dilaksanakan sidang lokasi Pemeriksaan Setempat (PS) lahan register II oleh Majelis Hakim terkait perkara sengketa lahan register II Pematang Taman, antara warga penggarap lahan dengan pihak Balai Besar Pemantapan Kawasan Hutan (BBPKH) dalam Gugatan no 70 th 2017 Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Diketahui, sebanyak 91 bidang yang diklaim milik 56 warga yang berada dikawasan hutan register II tersebut belum menerima ganti rugi. Sementara pekerjaan sudah dilakukan oleh pelaksana pembangunan jalan tol.

Kepala Desa Sukabaru Sopiyan Yakub mengatakan, sekitar 23 hektare lahan warga Dusun Buring yang ada di STA 10-800 tersebut terkena proyek jalan tol. Namun sampai saat ini ganti rugi belum diterima warga, karena masih dalam persidangan.

Pihaknya menduga, bahwa pihak kehutanan sudah ikut campur tangan dalam hal ini, sehingga proses ganti rugi terhambat.

"Kalau benar sudah ada klaim dari pihak kehutanan, paling tidak ada bentuk ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan. Sebab warga kami sudah menggarap lahan tersebut sejak 41 tahun lalu," katanya, dilokasi JTTS STA 10-800 tersebut.

Menurut dia, dana ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar. Dan sampai saat ini, masih tertahan di Pengadilan Negeri Kalianda. Dan dana itu belum bisa cair, lantaran belum ada sidang putusan.

"Sidang dilokasi ini sudah yang ke-14 kalinya. Informasi yang kami terima masih ada 3 kali sidang lagi untuk mencapai sidang putusan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, hasil keterangan dengan sesepuh desa dan beberapa orang warga, sudah tiga kali sidang. Tapi pihak kehutanan tidak bisa menunjukan saksi dan bukti, kecuali peta yang dikeluarkan pihak kehutanan tahun 2016. Sementara warga memiliki bukti penguasaan lahan sejak tahun 1978, ungkapnya.

Diketahui bintangpost.com, Warga yang berada di lahan yang terkena pembangunan jalan tol ini sebenarnya sudah mendapatkan uang ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh. Namun tertahan, karena masih dalam proses perkara antara warga penggarap dengan Kementrian Kehutanan. Dan sudah melalui 14 kali persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, akan tetapi sampai saat ini belum ada Keputusan. (Dji)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment