BINTANGPOST : Penanganan masalah sosial penyandang disabilitas merupakan kegiatan yg bersifat pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial sebagai upaya untuk memberdayakan para penyandang disabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Sosial Prov. Lampung, Sumarju Saeni, dalam sambutan tertulis di bacakan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Edi Haryanyo ketika melaksanakan layanan konsultasi dan mefis bagi disabilitas Tim Unit Pelayanan Sosial Kelilinh (UPSK) Provinsi Lampung di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, (05/09/2018).
UPSK ini, lanjutnya, dilaksanakan dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan khususnya penyandang disabilitas dan juga mendorong masyarakat secara luas untuk lebih aktif dalam upaya kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di lingkungannya.
Masih menurut Sumarju; upaya Pemerintah dalam meningkakat kesejahteraan penyandang masalah sosial, dilakukan malalui tiga sitim pelayanan yaitu : pelayanan dalam panti, luar panti dan pelayanan melalui Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM).
Sumarju juga mengatakan sebagaimana UU No.8 tahun 2016 tentang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan, hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan kesejahtetaan sosial, akses pelayanan publik, perlindungan dari bencana, dsb.
Di akhir sambutan Kadis Sosial Prov Lampung mengharapkan dalam waktu yg singkat ini, peserta UPSK dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk memeriksakan kesehatannya dan berkonsultasi mengenai hambatan yg dirasakan dalam aktifitas sehari-hari dan mendapat solusi atas masalah yg dihadapi.