KPU Lampung Sosialisasi Mekanisme Pencalonan Pilkada Dan Pilgub Di Tanggamus.

KPU Lampung Sosialisasi Mekanisme Pencalonan Pilkada Dan Pilgub Di Tanggamus. Sosialisasi mekanisme pencalonan Pilkada dan Pilgub, oleh KPU Lampung di Kabupaten Tanggamus..

BINTANGPOST : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi mekanisme pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di Kabupaten TanggamusTanggamus, Kamis (23/11).

Bersama dengan KPU Kabupaten Tanggamus, sosialisasi yang digelar di aula hotel 21 Kecamatan Gisting, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tanggamus, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan. Serta tokoh masyarakat, Camat, panitia pendamping kecamatan (PPK), dan undangan. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Handy Mulyaningsih yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang seputar tahapan Pilkada dan Pilgub 2018 mendatang. Terutama tahapan bagi para calon yang diusung melalui partai politik, maupun perseorangan (Independen).

Hal tersebut, katanya, bertujuan untuk menjaga suasana ditingkat bawah agar tetap kondusif. Seperti misalnya, partai politik yang telah menyuarakan dukungan kepada salah satu calon, diimbau tidak mendukung pasangan calon lain.

"Jika ada temuan seperti itu, pihak KPU akan menelusuri dan memastikan, kemana arah dukungan dari partai politik tersebut. Agar jangan sampai muncul konflik-konflik ditingkat bawah," ujar Handy, yang didampingi Ketua KPU tanggamus Otto Yuri Saputra. 

Dia juga menjelaskan, sedangkan untuk penyerahan dukungan bakal calon Gubernur maupun bupati melalui jalur perseorangan, hingga sampai saat ini KPU Lampung maupun KPU Tanggamus, belum menerima penyerahan dukungan untuk calon perseorangan. Karena penyerahan dukungan mulai tersebut,  muali tanggal 22 sampai 26 Nopember 2017. Sedangkan untuk Kabupaten Tanggamus, mulai tanggal 25 sampai 29 Nopember 2017. 

"Setelah dukungan partai dan perseorangan diserahkan, KPU akan menghitung jumlah dan persebarannya. Contohnya seperti Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari 20 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah dukungan sebanyak 39.017 suara. Jika kurang dari itu, maka belum bisa diterima, dan ditunggu kelengkapannya hingga sampai tanggal 29 November," jelasnya. 

Dan apabila, lanjutnya, dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk calon perseorangan ditemukan kekurangan jumlah dukungan, calon tersebut tetap bisa mendaftar. Akan tetapi nantinya, yang bersangkutan harus menyerahkan kekurangnnya dua kali lipat. 

"Kalau untuk verifikasi administrasi dan faktual ini, akan dibuka pada tanggal 1 Desember 2017 mendatang. Hal itu untuk menegaskan kepada para calon perseorangan, untuk ikut pilkada melalui jalur perseorangan jangan ada keragu-raguan," ungkapnya.

Dia juga menerangkan, selain itu KPU juga telah memberikan kewenangan kepada calon perseorangan untuk mengupload dukungan kedalam sistem informasi pencalonan (Silon). Yang mana dukungan harus berurutan, disesuaikan dengan hard copy, lampiran fotocopy e-ktp, serta Silon.

"KPU akan membantu memfasilitasi bakal calon perseorangan untuk membuat Silon. Jika tidak ada akses internet, boleh meminjam kantor KPU, dan nantinya antara KPU serta liaison officier (LO) bisa saling melengkapi jika ada yang kurang cocok. Dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sebagai bentuk fasilitas, asalkan bukan operator KPU yang merubahnya," pungkasnya. (sis)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment