Inspektorat Lamsel Sosialisasi Permendagri No.73 Tahun 2020

Inspektorat Lamsel Sosialisasi Permendagri No.73 Tahun 2020 Foto. Jito bintangpost.com.

Lampung Selatan (BP) : Dalam rangka meningkatkan Pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengelar Sosialisasi Pemendagri No.73 Tahun 2020.

Kegiatan yang di buka oleh Plt. Inspektur Lampung Selatan Ariswandi ini, di hadiri oleh Camat Jati Agung Firdaus Adam, jajaran Forkopicam Jati Agung, serta Kepala Desa Jati Agung dan Ketua BPD, yang digelar di aula Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lamsel Senen (10/6/2024).

"Tapi kalau ada niat penyimpangan, pengolahan dana desa (DD), serahkan saja ke penegak hukum (APH), " Terangnya.

Dalam sambutannya Ariswandi menyampaikan pesan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, agar pihaknya bisa mendampingi dan membina kepala desa dala mengelola dana desa.

Baca Juga :

Dia juga menyampiakan, dalam sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020 ini, agar kepala desa bisa memanfaatkan serta mengunakan dana desa tepat sasaran dan transparan.

"Dana desa ini sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu, yang artinya sudah berjalan selama sembilan tahun. Jadi sudah jelas, jika kepala desa tidak lagi harus belajar dalam mengelola dana desa, sehingga harus bisa memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan petunjuk penggunaannya," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam Permendagri ini fungsi pengawasan sangat melekat. Salah satunya yaitu fungsi Camat, yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan desa.

Sehingga setiap Camat itu bisa mengevaluasi dana desa. Mulai dari kegunaanya untuk apa saja. Dan nantinya kalau ada penyimpangan, bisa segera di atasi.

"Kami (Inspektorat, red) juga sudah kordinasi dengan Dinas PMD, agar tidak mencairkan dana desa tanpa adanya laporan rekomendasi dari Camat. Dan Camat juga wajib untuk turun ke desa desa dan mengevaluasi administrasi desa," ujarnya.

Baca Juga :

Selain itu, Camat juga harus ada catatan setiap desa yang akan mencairkan dana desa. Dan langsung harus tahu apa saja kegunaannya dan dana itu di cairkan, timpalnya.

Untuk itu, Ariswandi berharap, kepala desa harus betul betul mengunakan dana desa yang sudah menjadi program pemerintah pusat ini dengan sebaik baiknya.

"Tapi jika nanti saat audit ditemukan ada penyimpangan penggunaannya, tentunya akan di teruskan ke aparat penegak hukum, untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya. (Jito)









      

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment