Kesbangpol Catat 78 Ormas dan LSM Terdaftar di Pesawaran

Kesbangpol Catat 78 Ormas dan LSM Terdaftar di Pesawaran Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian.

BINTANGPOST : Adanya peraturan mentri dalam negri (Permendagri) tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dilingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah. Di kabupaten Pesawaran tercatat ada sebanyak 78 Ormas dan LSM yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Hal tersebut dikatakan Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian, saat ditemui bintangpost.com, Senin (2/4/2018).

"Sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017, Kesbangpol Pesawaran mencatat ada 78 Ormas dan LSM yang sudah memiliki SKT," ungkap Rendi.

Dia mengungkapkan, bagi Ormas dan LSM yang tidak memiliki SKT, maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, dan juga tidak akan mendapatkan surat rekomendasi dari pihak kepolisian.

"Jadi kalau ada LSM atau Ormas yang mau melakukan aksi, tidak akan diijinkan. Dan jika masih tetap melakukan aksi, akan dibubarkan secara paksa," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihak Kesbangpol Pesawaran akan mendukung segala program dan kebijakan Ormas dan LSM yang sudah memiliki SKT atau terdaftar di Kemendagri, selama itu tidak bertentangan dengan asas Pancasila, dan tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Hal itu, katanya, dikarenakan setiap Ormas dan LSM adalah tempat masyarakat berkumpul dan berserikat.

"Kami bersyukur, karena sampai saat ini dikabupaten Pesawaran tidak ada Ormas dan LSM yang melanggar asas Pancasila dan undang-undang. Karena memang seperti yang kita tahu, semua Ormas dan LSM dikabupaten Pesawaran ini memiliki tujuan yang sama. Yaitu untuk membangun kabupaten Pesawaran ini," ucapnya. (Destu)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment