Kesbangpol Pesawaran Tak Lagi Keluarkan SKT Ormas dan LSM

Kesbangpol Pesawaran Tak Lagi Keluarkan SKT Ormas dan LSM Pathurozi kepala badan Kesbangpol Pesawaran.

BINTANGPOST : Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat ini harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan tidak ada lagi yang terdaftar di daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesawaran, Drs. Hi. Pathurrozi, yang didampingi Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian, saat ditemui bintangpost.com diruang kerja nya, Senin (2/4/2018).

Dia mengatakan bahwa, hal tersebut berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan dilingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah. 

"Acuan inilah yang menjadi aturan kedepan. Dan Kesbangpol Pesawaran mulai dari sekarang tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas maupun LSM," ujarnya.

Apabila Ormas atau LSM ingin terdaftar, harus mengurus ke pusat terlebih dahulu. Dan pemerintah daerah hanya memberikan surat rekomendasinya saja, timpalnya.

Pathurozi juga menghimbau, agar Ormas atau LSM yang hendak mendaftar harus mengikuti mekanisme baru. Diantaranya seperti, Ormas yang berbadan hukum harus terdaftar di Kemenkumham. Dan Ormas yang tidak berbadan hukum, bisa langsung ke Dirjen Ormas di Kemendagri.

"Hal ini dilakukan, dengan tujuan agar Ormas dan LSM mudah terdata serta terpantau. Jadi kedepan nanti, setiap Ormas atau LSM yang terdaftar di daerah, harus sudah terdftar di pusat," ungkapnya. (Destu)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment