Asahan (BP) : Bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, Selasa (20/9/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman, yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan Drs. Sofian dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
"Dalam kegiatan ini, peserta kegiatan diikuti oleh Bendahara dan Operator Keuangan di setiap OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan," terangnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7490/sekdakab-buka-rakornis-pkk-kabupaten-asahan
Melalui kegiatan hari ini, diharapkan seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek-aspek perpajakan. Khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, ungkapnya.
Sementara itu, mewakilibBupati Asahan, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Untuk itu, dia berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Asahan, untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak.
"Kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Agar nantinya, memperoleh pengetahuan tentang mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak," tuturnya.
Sedangkan menurut Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan, bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah, karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
"Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak, karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021, dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya," jelas Maman.
Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga, kata dia, dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan.
"Dan aplikasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT," pungkasnya. (Ina)