Bandarlampung (BP) : Terkait peningkatan mutu dan pelayanan kepada pasien, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi para tenaga medis yang bertugas di seluruh unit PTPN VII.
FDG tersebut sebagai dasar untuk menuju akreditasi klinik pratama yang ada di PTPN VII, yang akan dilaksanakan selama 2 hari 23-24 Agustus 2022, di ruang Kolaboratif PTPN VII.
Kepala Bagian SDM PTPN VII Hidayat, menerangkan, PTPN VII berencana akan mengakreditasikan 9 klinik pratama di lingkungan perusahaan, yang tersebar di unit kerja milik PTPN VII.
Dan untuk mewujudkan bisa terakreditasi, kata dia, klinik pratama PTPN VII akan mematuhi ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Dan dilaksanakannya FGD ini, salah satu untuk memberikan wawasan kepada petugas medis PTPN VII, agar mengetahui apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, agar klinik pratama bisa bekerjasama dengan layanan BPJS.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7316/sppn-vii-sambut-baik-sistem-penilaian-karyawan-berbasis-kinerja
Selain itu, lanjut Hidayat, FGD dilaksanakan ini sesuai dengan komitmen perusahaan yang patuh dengan ketentuan pemerintah. Dan komitmen untuk meningkatkan fungsi layanan kesehatan pada keluarga besar PTPN VII.
"Dalam pelaksanakan yang digelar selama dua hari ini, para peserta akan melakukan study banding ke klinik yang ada di Korem Garuda Hitam (Gatam)," terangnya.
Dan dalam prosesnya nanti, Hidayat mengungkapkan bahwa PTPN VII akan mengajukan 9 klinik pratama agar dapat terareditasi di tahun 2023 dan 2024. Tahap pertama ditahun 2023 4 klinik pratama yang diajukan untuk mendapatkan akreditasi, yakni Klinik Pratama Kantor Direksi, Kantor penghubung Bengkulu, Unit Tulung Buyut dan Sungai Lengi.
Dan ditahun 2024, ada 5 klinik pratama yang diajukan, yakni kantor Penghubung Sumsel, Unit Pagar Alam, Unit Betung, Cinta Manis dan Bungamayang.
"Saya berharap, dengan FGD ini para peserta bisa berdiskusi dan akan diberikan pendampingan dari Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Guna menyiapkan dokumen, sarana dan prasarana yang memenuhi ketentuan dari pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Anik Listyorini, SKM, MM, Sub Koordinator Mutu dan Akreditasi Yankes Dinas Kesehatan Bandarlampung yanh hadir dalam FGD tersebut memaparkan tentang akreditasi klinik dan langkah langkah agar dapat mendapatkan akreditasi. Akreditasi, kata dia, adalah salah satu bentuk upaya peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Menurutnya, peran FKTP merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan. Untuk itu, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya di FKTP merupakan hal yang harus diperhatikan.
"Melalui akreditasi, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola di FKTP meliputi tata kelola institusi, tata kelola program, tata kelola resiko pelayanan dan tata kelola mutu. Proses akreditasi yang dilaksanakan, mendorong fasilitas kesehatan tersebut untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik secara bertahap, dengan mengkolaborasikan pedoman dan standar yang berlaku di tingkat nasional ke dalam proses pelayanan. Sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan," jelasnya.
Dia menambahkan, FKTP yang telah melaksanakan proses akreditasi dan peningkatan mutu secara berkesinambungan, tentu akan memperoleh lebih banyak keuntungan di masa yang akan datang, baik dari sisi manajerial maupun teknis pelayanan. Karena menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu mencapai ekspektasi kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan prima.
"Standar akreditasi bagi Puskemas, klinik pratama dan tempat praktik mandiri, telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015. Hal ini merupakan standar yang menjadi acuan bagi FKTP dalam melaksanakan proses akreditasi," katanya.
Dia juga menjelaskan, ada 4 standar akreditasi klinik, yakni kepemimpinan dan manajemen klinik, layakan klinis yang berorientasi pasien, manajemen penunjang layanan klinis, dan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
"Dari keempat standar akreditasi ini klinik pratama harus memiliki persyaratan pendirian dan perijinan, persyaratan tenaga klinik dan kegiatan pengelolaan klinik," tutupnya. (red/rls)