Usaha Air Minum Isi Ulang, Kenai Pajak Mineral Galian C

Usaha Air Minum Isi Ulang,  Kenai Pajak Mineral Galian C Foto: istimewa.

BINTANGPOST: Membayar Pajak merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat selaku wajib pajak, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang keberlangsungan pembangunan daerah. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan Hendri Syahri dalam dialog Ramik Ragom di RRI Way Kanam, Kamis (1/3/2018) mengatakan, Bapenda Way Kanan sendiri melayani 9 jenis pajak, diantaranya pajak Mineral Galian C, yang pada tahun lalu melebihi target dalam perolehan pajak yang ditargetkan Rp. 700.000.000 , dan tahun 2018 dinaikan menjadi Rp. 1.000.000.000

"tahun lalu kita bisa melampaui target, makanya tahun ini kita naikkan jadi 1 milyar" terang Hendri. 

Hendri Syahri mengakui  cukup berani meningkatkan target dari sektor pajak itu dengan melihat kondisi obyek pajak yang sangat potensial di Kabupaten Way Kanan yakni usaha isi ulang air mineral di Kecamatan Blambangan Umpu dan  galian batu di Kecamatan Way Tuba.

"Kenapa  saya berani menaikkan target itu,  karena saya melihat ada pungutan pajak yang potensial, di Blambangan sudah banyak usaha isi ulang air mineral, belum lagi Di Way Tuba,  banyak  penggali batu" jelasnya lagi. 

Hendri Syahri menambahkan selain daerah Way Kanan  membutuhkan batu galian, juga banyak daerah lain yang memanfaatkan material itu diantaranya Kabupaten Oku Timur,dari melihat kondisi itu Sehingga Bapenda menaikkan target peroleh dari sektor pajak tersebut.

Dalam menentukan nilai pajak ada dua jenis, wajib pajaknya menghitung sendiri dan yang kedua pajaknya ditetapkan oleh Bpenda dengan melihat pendapatan dari wajib pajak tersebut atau dengan perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak. (ted-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment